Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mal Centre Point tak sanggup membayar utang pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar sekaligus.
PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola salah satu mal terbesar di Kota Medan meminta keringanan dengan mencicil.
"6 kali cicilan, kemarin dibayar Senin (12 Juli) baru Rp 3,5 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman didampingi Kabid PBB, Untung, Selasa (13/7/2021).
Suherman menjelaskan bahwa dibulan Juli, PT ACK berjanji akan membayar sebesar Rp 23 miliar. Rp3,5 yang sudah dibayarkan merupakan permulaan.
"Mereka janji Juli bayar Rp 23 miliar, sisanya dibayar 5 kali lagi. Agustus, september, oktober, november, desember. Perbulan sekitar Rp6,6 miliar yang akan dibayar," ungkapnya.
Menurut dia, tagihan Rp56 miliar itu belum termasuk denda keterlambatan membayar selama 10 tahun.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan keringanan kepada PT ACK (Agra Citra Kharisma) selaku pengelola mal Centre Point dalam melunasi tunggakan pajak.
Kepala BP2RD Medan, Suherman, menyebut PT ACK diperbolehkan mencicil utang PBB yang nilainya mencapai Rp 56 miliar.
"Boleh cicil sampai akhir tahun," kata Suherman, usai kegiatan penyegelan Mal Centre Point di Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021).
Tagihan PBB mall Centre Point sebesar Rp 56 miliar, disebut Suherman merupakan akumulasi dari tahun 2010 lalu. Sejak 2010 pemanfaatan bangunan, hanya sekali PT ACK membayar PBB yakni di tahun 2017 lalu.
Untuk retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kata dia, belum bisa ditagih karena alas hak bangunan mall Centre Point yang belum selesai. Sedangkan untuk PBB dapat dilakukan pengutipan meski alas hak belum ada. "PBB dilihat siapa yang memanfaatkan lahan," tegas mantan Kadis Kebudayaan Kota Medan ini.