Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Fatizaro Zai menuntut tiga petinggi Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri masing-masing selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka adalah Edison Daeli alias Ama Berta selaku Ketua, Fa'atulo Daeli alias Fa'a selaku Sekretaris dan Marlina Daeli alias Ina Indri selaku Bendahara dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan SLB Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2016.
"Ketiga terdakwa dituntut masing-masing selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/7/2021) sore.
Selain itu, terdakwa Edison Daeli juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2.083.708.934. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Sementara dua terdakwa lain yakni Fa'atulo Daeli dan Marlina Daeli tidak dikenakan uang pengganti.
"Tuntutan untuk dua terdakwa lain sama. Hanya mereka tidak dituntut membayar uang pengganti," cetus Zai.
Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU Fatizaro Zai, pada April 2016 hingga Mei 2017, pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tersebut tidak melibatkan pihak-pihak terkait.
"Seperti tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat TA 2016," ujar JPU.
Bukan hanya itu saja, penentuan lokasi pembangunan sekolah ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis.
Terdakwa Edison Daeli selaku Ketua tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.
"Dari Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB-SLB TA 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tertanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Edison Daeli," cetus Fatizaro Zai.
Sehingga atas temuan-temuan itu, ketiga terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan korupsi. Hal itu diperkuat berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut tertanggal 28 Agustus 2020.
"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.083.708.934," pungkas JPU.