Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Warga menyambut baik keputusan rapat antara pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan yang memutuskan pelaksana Salat Idul Adha diperbolehkan di masjid-masjid tiap lingkungan, begitu juga bagi yang menggelar di tanah lapang walau harus dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemerintah Kota Padangsidimpuan memberikan izin bagi masjid-masjid di tiap kelurahan/desa di Kota Padangsidimpuan yang akan menyelenggarakan salat Idul Adha pada Selasa (20/7/2021) mendatang. Namun, pelaksanaan salat Id harus tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang lebih ketat pakai masker, bawa sajadah sendiri dan jaga jarak," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdako Padangsidimpuan, Iswan Nagabe lubis usai rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di Aula Kantor wali kota, Rabu (14/7/2021).
Dikatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat dan Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Utara. Bahwa penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya dan ikhtiar mencegah virus corona agar tidak terjadi penularan.
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M. Pada dasarnya dapat dilaksanakan takbiran di semua masjid dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Agar dilaksanakan jumlahnya secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushalla dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla.
3. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilakukan dilapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman terkendali dari covid-19 atau diluar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan :
-Pelaksanaan salat Idul Adha diupayakan baik ibadah salat Id maupun kutbah Idul Adha secara singkat dengan tetap memelihara rukun dan syarat yang berlaku.
Jamaah salat Idul Adha yang hadir masjid/mushalla agar dapat menjaga jarak shaf antar jamaah dan tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat baik Imam, Khatib dan semua jamaah.
-Dianjurkan kepada setiap jamaah sholat Idul Adha membawa perlengkapan sholat masing-masing seperti sajadah.
Panitia salat Idul Adha setempat dianjurkan menyediakan alat pengecek suhu tubuh guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
-Jamaah usia lanjut atau setiap orang yang kondisinya kurang sehat/sakit dianjurkan agar sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing baik berjamaah atau munfarid (sendirian).
-Seusai shalat Idul Adha setiap jamaah tetap menjaga/melaksanakan protokol kesehatan dan upayakan tidak bersalaman dan bersentuhan secara fisik.
Iswan Nagabe mengatakan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur oleh MUI Sumut, sebagai berikut :
-Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha selesai dilaksanakan dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M.
-Hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat cukup umur, tidak cacat, dan sehat menurut pihak terkait.
-Kegiatan penyembelihan hewan kurban, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban bagi masyarakat yang berhak menerimanya, wajib memperhatikan dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat.
-Kegiatan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh panitia yang sudah berpengalaman sehingga dapat terlaksana dengan baik dan benar dan disaksikan oleh pihak orang yang berkurban.
-Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga setempat dengan minimal kontak fisik satu sama lain.