Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran (TA) 2020 telah resmi menjadi peraturan daerah (Perda). Setelah Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, mengetuk palu sidang sebagai tanda disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, Rabu (14/7/2021).
Pengesahannya ditandai penandatanganan Surat Keputusan dan berita acara persetujuan Bersama Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Ketua DPRD Langkat, tentang Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Langkat TA 2020.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat, telah melaksanakan amanah konstitusi demi memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan. Ia berpesan kepada para perangkat daerah untuk terus bekerja keras dan mengawasi secara ketat pelaksanaan program kegiatan pada Perda, di masing-masing instansi.
"Saya berpesan kepada OPD untuk dapat bekerja secara maksimal. Bahwa, pada TA 2021 di masa pandemi Civid-19, masih banyak agenda tugas yang harus diselesaikan bersama legislatif. Maka kita semua harus lebih serius menyelesaikan program dan kegiatan yang dijadwalkan," kata Bupati Langkat.
Sementara Ketua DPRD Langkat, meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan draf laporan semester pertama dan prognosis enam bulan kedepan, serta KUPA/PPAS APBD 2021 dan Rancangan APBD TA 2022 untuk dibahas DPRD Langkat.