Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan dari 12-20 Juli 2021. Satlantas Polres Dairi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Dairi untuk tidak memasuki Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Dairi AKP Herliandri SH saat melaksanakan sosialisasi dan imbauan di Pos Penyekatan PPKM Mikro Ops Yustisi Polres Dairi Jalan Sidikalang-Medan Simpang Taman Wisata Iman (TWI) Dairi, Kecamatan Sitinjo, Rabu (14/7/2021).
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk semetara waktu tidak melakukan perjalanan dan datang ke Kota Medan selama pemberlakuan PPKM darurat,” kata Herliandri.
Disebutkan Herliandri, dalam giat yang dilaksanakan mereka membagikan masker kepada masyarakat serta memasang/menempelkan stiker bertuliskan ‘Ayo Pakai Masker’ pada kendaraan yang melintas di Pos PPKM Mikro Ops Yustisi Polres Dairi.
“Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan/bus angkutan umum, agar supir dan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) mulai dari berangkat sampai ke tempat tujuan. Selain itu agar membawa kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif Covid-19 selama pemberlakuan PPKM darurat,” sebut Herliandri.
Ditambahkan Herliandri, pos penyekatan PPKM Mikro Ops Yustisi Polres Dairi melakukan pemeriksaan pembatasan hanya pada mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik masih berjalan normal.
“Melalui kegiatan ini kita berharap masyarakat patuh akan pemberlakukan PPKM darurat, agar penyebaran dan penularan virus corona dapat diputus dan ditekan,” terang Herliandri.