Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Penetapan tersangka oleh Kejari Samosir terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dibatalkan hakim. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige, Sandro Sijabat dalam putusan sidang praperadilan, Senin, 12 Juli 2021, menyatakan penetapan Jabiat Sagala dan Kadishub Samosir, Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.
Atas putusan hakim tersebut, Kejari Samosir akan melakukan penyidikan ulang. Mereka menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim.
"Yang pasti kami dari Kejaksaan berbeda pendapat dengan hakim. Kami sudah menjalankan semua ketentuan hukum dalam perkara itu, sehingga kami akan menunggu petunjuk pimpinan sambil menyiapkan rencana melakukan penyidikan ulang," kata Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Tampubolon kepada medanbisnisdaily.com, Kamis(15/7/2021).
Apa yang disampaikan hakim dalam sidang praperadilan kemarin, diakui Tulus bisa dijelaskan. Semua proses penanganan perkara sudah memenuhi SOP, termasuk menyiapkan dua alat bukti hingga terlebih dahulu memeriksa keduanya sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menjelaskan, kasus ini tetap dilanjutkan dengan pengendalinya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelumnya, setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali dan dimulai sejak 2 Juli 2021, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige, Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.
"Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea," ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.
"Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang," ujar Hakim Sandro Sijabat.