Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bertahun-tahun pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Lau Simeme di Desa Kuala Dekah Lau, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, menuai masalah.
Sebagian lahan atau 60% sudah bebas, dan ada pula 40% yang sulit dibebaskan. Penyebabnya antara lain adanya tuntutan warga atas ganti rugi tanah maupun bangunan (rumah dan tanaman). Namun pemerintah tak dapat menyanggupi tuntutan warga.
Sebab tanah yang diklaim warga miliknya, masuk dalam kawasan hutan lindung. Sesuai ketentuan yang ada, pembayaran lahan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung, tidak dibenarkan alias perbuatan pidana.
Sengkarut masalah pembebasan lahan ini, turut menghambat percepatan pembangunan proyek Bendungan Lau Simeme, yang sebelumnya pembangunannya sudah dimulai sejak 2018.
Namun saat ini, Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA, Agus Tripriyono, mengatakan pembebasan lahan menemui titik terang.
Pemprov Sumut, ujar Agus Tripriyono, telah mengusulkan pelepasan 437 Ha tanah itu dari kawasan hutan lindung (hutan produksi tetap), kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun lahan 437 Ha itu, merupakan bagian dari bidang tanah yang dibutuhkan proyek Bendungan Lau Simeme.
"Kita usulkan pelepasan kawasan hutan lindung. Itu ijinnya dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemarin sudah syarat-syaratnya, sudah disampaikan ke Jakarta. Sekarang sedang diproses di Jakarta," kata Agus kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (15/07/2021).
Didampingi Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) untuk Bendungan Lau Simeme, Untung Tri Uripto, Agus Tripriyono mengatakan permasalahan atas lahan 437 Ha itu adalah sudah dihuni warga.
"Permasalahannya di dalam sudah ada 5 desa yang dihuni warga. Kita membayar kepada warga sementara itu kawasan hutan lindung, itu menjadi masalah," terang Agus.
"Kita kan hanya mau bayar tegakan (bangunan dan tanaman), karena ini kan kawasan, tapi masyarakat kan tidak mau. Dia minta dibayar tanahnya, kita tidak bisa bayar karena itu kawasan. Kalau kita bayar itu temuan," ujar Agus lagi.
Ia mengharapkan proses pembebasan lahan itu segera tuntas. Sehingga proyek Bendungan Lau Simeme, yang terdiri dari 2 pekerjaan, yakni bendungan dan terowongan, selesai sesuai target, yakni tahun 2023 mendatang.
Sementara itu, Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) untuk Bendungan Lau Simeme, Untung Tri Uripto, mengatakan saat ini pengerjaan fisik proyek itu terus berjalan. Untuk pengerjaan bendungan, progresnya sudah mencapai 18%. sedangkan pengerjaan terowongan mencapai 40%.
Adapun bendungan itu memiliki daya tampung dengan kapasitas 21,7 juta kubik, dimana 7 juta kubik dapat dipakai secara efektif seperti untuk air baku PDAM Tirtanadi, pembangkit listrik minihydro, irigasi, dan berbagai kebutuhan lain, termasuk kontrol banjir di Kota Medan.