Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. YH (41) mantan Pj Kades Hilihoru Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan pada hari ini, Kamis (15/7/2021), diduga atas penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019.
YH pelaksanaan pekerjaan fisik dinilai fiktif, tersangka juga telah melakukan transfer uang dari rekening desa ke rekening pribadi sebesar Rp 232.000.000 tanpa penjelasan penggunaan uang tersebut. Total kerugian Negara atas tindakan YH tersebut sebesar Rp 452.000.000.
Hal ini di ungkapkan Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, didampingi kasi pidsus, Solidaritas Telaumbanua, Kasi Intel Satria DP Zebua dan Tim Jaksa kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis (15/07/2021), Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-01/L.2.30/Ft.2/07/2021, oknum mantan Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berinisial YH (pr 41 tahun) sudah dilakukan penahan pada hari ini, Kamis (15/07/2021)," ungkap Rindang Onasis.
Beberapa temuan penyidik Jaksa sehingga YH ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Adanya penyetoran Dana Desa ke rekening pribadi YH sebesar Rp232.000.000,- (Dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) di mana dana tersebut tidak jelas peruntukannya.
2. Kekurangan volume pekerjaan simenisasi jalan yang sampai saat ini tidak diselesaikan oleh YH.
3. Pembayaran gaji dan tunjangan para aparat desa tidak sesuai. Bahkan ada beberapa aparat desa yang belum pernah menerima SK dan gajinya, tapi dalam laporannya tanda tangan mereka ada.
4. Belanja barang dan biaya makan minum tidak bisa dipertanggungjawabkan.
5. Pajak belum disetor.
6. Dalam pelaksanaan kegiatan desa, YH tidak pernah melibatkan para aparat desanya.
Rindang Onasis, menjelaskan sebelum dilakukan penahanan terhadap YH, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun tidak ada niat baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara.
Atas tindakannya itu, YH, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 2 Jo pasal 18 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.