Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kaget disergap polisi, pengedar narkoba jenis sabu-sabu membuang barang bukti ke dalam parit. Namun, upaya pelaku Suriati (41) tidak membuahkan hasil lantaran diketahui petugas yang kemudian mengamankan barang haram tersebut bersama dirinya.
Kini, warga Lingkungan I Gang Amri, Kecamatan Deli Tua, Kabupeten Deli Serdang diboyong ke Polresta Deli Serdang guna proses hukum lanjut.
"Kami mengamankan sabu seberat 31,33 gram milik pelaku. Bersangkutan ditangkap di rumahnya," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Kamis (15/7/2021) malam.
Ginanjar menjelaskan, penyergapan ini
berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kediaman pelaku dijadikan transaksi sabu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dimaksud dan mengamankan.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial I yang saat ini dalam pengejaran personel Satreskoba," jelas mantan Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan ini.
Terhadap pelaku, kata Ginanjar, dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia (Suriati) terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2009 ini.