Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 illegal kepada masyarakat, dari penyidik Polda Sumut.
"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga tersangka dan barang buktinya yakni dr. Indra Wirawan, dr. Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi yang dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan oleh penyidik dari Polda Sumut," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH, dalam siaran persnya di Grup WhatsAap Kejari Medan, Jumat (16/7/2021) siang.
Bondan mengatakan kasus berawal dari tersangka Selviwaty menghubungi dr. Kristinus Saragih yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.
"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr. Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin," kata Bondan.
Lanjut dikatakan Bondan, cara tersangka dr. Kristinus Saragih memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac adalah dimana saksi yang berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumut yang juga ditugaskan sebagai vaksinator terkait dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai, dan oleh tersangka dr. Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut," urainya.
"Vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Selviwaty dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang," jelas Bondan.
Sehingga, sambung Bondan, untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu. Total seluruh yang diterima oleh tersangka dr. Kristinus Saragih yang diberikan oleh tersangka Selviwaty atas kesediaannya melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp.142.750.000,00.
"Selanjutnya ketika tersangka Selviwaty kembali meminta tersangka dr. Kristinus Saragih untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya, tersangka dr. Kristinus Saragih menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin," sebut Bondan.
Maka, kata Bondan, dr. Kristinus Saragih menyarankan tersangka Selviwaty untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan yaitu dr. Indra Wirawan.
"Tersangka dr. Kristinus Saragih lalu memperkenalkan dr. Indra Wirawan dengan tersangka Selviwaty pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira April 2021," katanya.
Selanjutnya, tersangka Selviwaty membuat kesepakatan dengan tersangka dr. Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada dr. Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250 ribu per-orang untuk sekali suntik vaksin.
Dimana, dari uang sebesar Rp250 ribu yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada tersangka dr. Indra Wirawan akan mendapat Rp220 ribu, sedangkan sisanya Rp30 ribu, untuk tersangka Selviwaty.
"Total yang diterima tersangka dr. Indra Wirawan yang diberikan oleh tersangka Selviwaty atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp.134.130.000,00," urainya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih merupakan ASN dalam jabatannya sebagai dokter yang juga ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia memberikan uang.
Sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah. Apalagi vaksin yang disediakan oleh pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Kedua melanggar, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut.
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Tersangka dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.