Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. LBH Medan selaku kuasa hukum dari Sunarseh istri Almarhum Joko Dedi Kurniawan (tahanan Polsek Sunggal yang diduga tewas dianiaya), meminta perlindungan ke LPSK RI. Pasalnya, saksi kunci atas nama, Edy Saputra dan Supriyanto yang melihat dan mengetahui langsung adanya dugaan penyiksaan terhadap korban itu enggan diterima penyidik atas kesaksiannya.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH yang mendampingi kedua saksi ini untuk memberikan kesaksiannya ke penyidik di Unit VI Ditkrimum Polda Sumut, mendapat penolakan dari Kompol Butarbutar. Menurut perwira berpangkat melati emas satu itu, harus menunggu hasil gelar (instruksi gelar).
"Adanya penyampaian tersebut LBH Medan dan para saksi sangat kecewa karena haknya secara konstitusi untuk memberikan keterangan yang benar dan berdasarkan fakta-fakta yang dialami diduga ditolak dengan alasanya menunggu instruksi gelar," kata Irvan Saputra dalam siaran persnya di Grup WhatsAap Pewarta LBH Medan, Sabtu (17/7/2021).
Padahal, sambung Irvan, sebelumnya pada saat gelar perkara pada Senin, 21 Juni 2021 lalu, kuasa hukum telah menyampaikan kepada pimpinan gelar di hadapan penyidik yang menangani perkara a quo akan menghadirkan para saksi dan meminta kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di Polsek Sunggal.
Masih kata Irvan, mendengar penjelasan para saksi Kanit Kompol Butarbutar bertanya mengapa tidak jujur dari awal dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengapa baru saat ini dijelaskan kembali keadaan yang terjadi?
Namun Irvan menjelaskan dengan tegas bahwasanya para saksi pada saat itu diduga di bawah tekanan dan ada upaya diskriminatif dalam penahanan mereka. Perlu diketahui dimana para saksi diduga tidak dieksekusi dari Polsek Sunggal setelah diputus Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang diketahui telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).
Oleh karena itu, tambah Irvan, LBH Medan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dengan nomor surat:168/LBH/PP/VII/2021, guna meminta perlindungan kepada para saksi kunci ini.
"LBH Medan juga meminta agar para saksi segera diperiksa dan penyidik melakukan pemeriksaan CCTV Polsek Sunggal guna membuktikan adanya dugaan penyiksaan terhadap korban Joko Dedi Kurniawan," tegasnya.
Terpisah, Kasubdit Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi perihal ini mengaku apa yang dikatakan penyidik untuk terlebih dahulu melakukan gelar perkara, sudah tepat.
"Dari gelar perkara kan nanti bisa terbuka jelas kasusnya," tandas MP Nainggolan.
Diketahui, saksi Edy Saputra dan Supriyanto ditangkap dan dipukul bersama-sama. Bahkan awalnya korban Joko sehat-sehat saja namun setelah dipukuli terus menerus langsung mengalami muntah darah dan berujung pada kematiannya.
Bukan itu saja, kedua saksi ini juga menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan diduga oleh salah seorang penyidik mengatakan untuk tidak menandatangani surat kuasa kepada LBH Medan, dengan mengancaman apabila ditandatangani maka mereka akan 'dibenamkan'.
LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut sudah melanggar Pasal 28 (A), Pasal 28 (i) UUD 1945, Pasal 4 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, Pasal 351 (3) KUHAP, UU No. 05 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.