Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengimbau kepada warga Medan mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan bekerja dari rumah saja. Sebab, saat ini masih dalam penyekatan dan pengalihan arus lalulintas dari tanggal 12 - 20 Juli 2021.
"Patuhi bersama PPKM Darurat untuk memutuskan mata rantai Covid - 19 di Medan, " ucap Kombes Riko Sunarko kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (18/7/2021).
Kombes Riko mengatakan, dalam rangka kegiatan PPKM Darurat di Kota Medan, Polrestabes bersama TNI dan Pemko Medan terus bekerja melakukan pengalihan arus lalulintas di beberapa titik di Kota Medan.
Bagi warga Kota Medan dan sekitarnya yang akan melakukan perjalanan dalam rangka kerja, apabila tidak termasuk sektor esensial (dibuktikan dengan menunjukkan surat dari tempat bekerja), agar bekerja dari rumah saja.
Adapun 40 titik penyebaran pos-pos penyekatan (pemeriksaan) dan pengalihan arus jalan tersebut ialah sebagai berikut.
Ring I (Dalam Kota)
Ring II (Perbatasan Kota)
"Untuk masyarakat Kota Medan, apabila tidak penting sekali (urgent) agar di rumah saja, karena beberapa ruas jalan akan dilaksanakan penyekatan dan pengalihan arus, " tandas Kombes Riko.