Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021 M. Fatwa dikeluarkan sehubungan dengan lonjakan kasus COVID-19 belakangan ini.
"Sehubungan dengan itu dan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini," jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Prof. Abdul Mu'ti menyatakan untuk mengatasi COVID-19 masyarakat sebaiknya tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan sangat mendesak yang jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan. Ia menekankan setiap aktivitas perlu memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.
"Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif COVID-19, masjid dan mushola untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jemaah," imbau Prof. Abdul Mu'ti.
Ia berpesan agar pelaksanaan ibadah baik sunah maupun wajib yang melibatkan jemaah, hendaknya dilaksanakan di rumah. Adapun adzan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib, dengan mengganti kalimat 'hayya alas salah' dengan "sallu fi rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
Terkait Idul Adha 1442 Hijriah, Prof Abdul Mu'ti menyampaikan takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya takbiran dilakukan di rumah. Begitu pula Salat Idul Adha di lapangan, masjid, atau tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
"Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," jelas Prof Abdul Mu'ti.
Ia menuturkan untuk menunaikan kurban masyarakat dapat memberikan dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).
"Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis," ungkapnya.
Prof. Abdul Mu'ti menambahkan segala usaha mengatasi COVID-19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan. (dtc)