Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sejumlah syarat ke luar kota saat PPKM darurat dibuat guna menekan mobilitas masyarakat. Diketahui pelaku perjalanan, baik darat, laut, maupun udara, harus memenuhi sejumlah kewajiban sejak PPKM darurat Jawa-Bali dimulai 3 Juli 2021.
"Kalau kita merujuk pada SE gugus tugas 14 tahun 2021, Kemenhub juga telah menerbitkan beberapa SE, dan SE itu di sektor darat transportasi laut, udara, dan sektor perkeretaapian. Pemberlakuan itu akan dimulai tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan untuk operator agar dapat mempersiapkan," kata Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi, Sabtu (3/7/2021).
Sementara itu, satgas COVID-19 juga mengeluarkan aturan perjalanan baru dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Aturan ini berlaku mulai 18 hingga 25 Juli 2021.
Syarat Ke Luar Kota Saat PPKM Darurat Menurut SE 14/2021
Merujuk pada SE Satgas No. 14/2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis transportasi dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
3. Khusus moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
4. Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan.
6. Ada pengecualian persyaratan sertifikasi vaksin untuk perjalanan pada PPKM darurat, yaitu bagi masyarakat yang tak bisa menerima vaksin karena alasan medis. Kebijakan ini pun hanya berlaku pada perjalanan Jawa dan Bali.
Syarat ke Luar Kota Saat PPKM di Masa Libur Idul Adha
Merujuk pada SE Satgas No. 15/2021, Kemenhub memperketat syarat perjalanan jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali selama pembatasan Idul Adha. Berikut sejumlah syaratnya:
1. Perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara:
a. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial, kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
b. Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat dengan membawa surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
d. Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
"Orang di bawah usia 18 tahun dibatasi atau artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dulu. Ketentuan akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021. Untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan persiapan operator," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021). dtc