Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - PPKM Darurat yang berganti nama menjadi PPKM level 3-4 diperpanjang hingga 25 Juli. Relaksasi akan dilakukan pada 26 Juli jika kasus menurun.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan selama perpanjangan PPKM pemerintah akan melakukan upaya testing yang masif.
Dia mengatakan bila ada orang yang terbukti positif COVID-19 saat dites, maka akan ditangani langsung di pusat isolasi pemerintah dengan penanganan medis dan obat yang gratis.
"Apabila ada kasus positif akan dibawa ke pusat isolasi pemerintah, di mana mereka dapat penanganan dan obat gratis dari pemerintah," ungkap Jodi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Jodi memaparkan pemerintah menyiapkan bantuan sosial bila (bansos) ada kepala keluarga yang terpapar COVID-19. "Apabila yang terkena kepala keluarga, maka dia akan diberikan bantuan sosial," ungkapnya.
Dia melanjutkan pemerintah akan memberlakukan PPKM dengan 4 level hingga 25 Juli. Pemerintah akan melakukan relaksasi level pada beberapa daerah yang penanganan pandeminya menunjukkan perbaikan.
"Rencananya tanggal 26 Juli akan direlaksasi di beberapa daerah, tapi hanya jika daerah menunjukkan perbaikan di berbagai sisi dengan merujuk level yang sudah disepakati," ungkap Jodi. dtc