Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, resmi memperpanjang PPKM Darurat, PPKM Diperketat, dan PPKM Mikro melalui Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/39/INST/2021, tertanggal 21 Juli 2021. Perpanjangan itu mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Adapun PPKM Darurat adalah untuk Kota Medan karena berstatus level 4, PPKM Diperketat untuk Kota Sibolga karena berstatus level 3.
Kemudian 10 kabupaten/kota lainnya masuk dalam PPKM Mikro, yakni Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Sibolga, Padang Sidempuan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Secara prinsip tidak ada yang berubah akan teknis pengaturan teknis di lapangan dan sanksi pelanggaran, antara Ingubsu Nomor 188.54/29 ini dengan Ingubsu sebelumnya Nomor 188.54/26.
Dan Gubernur Edy dalam instruksi itu meminta bupati/wali kota memberikan laporan pemberlakuan PPKM, pembentukan posko tingkat desa dan
Kelurahan untuk pengendalian covid-19.
Kabupaten/kota yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.