Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, sudah mengetahui bahwa 4 ASN di lingkungan Pemprov Sumut ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di UPT jalan dan jembatan Binjai Tahun Anggaran 2020.
Keempat tersangka itu adalah Ir HMEP MSi, Ir D MM, AN ST TS dan ST, merupakan ASN di UPTJJ Binjai dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut. Mereka ditetapkan tersangka, Rabu (21/07/2021).
Gubernur Edy mempersilahkan kasus itu diusut tuntas oleh Kejari Langkat. "Ya udah, berjalan proses hukum," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jendera Sudirman Medan, Kamis (22/07/2021).
Namun Gubernur Edy mengatakan bahwa 4 ASN itu punya hak secara hukum untuk membela diri. "Biar diproses," ujar Edy yang saat itu bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, dan juga Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, serta Wakil Kajati Sumut, Agus Salim.
Meskipun keempat ASN itu berstatus tersangka, namun sejauh ini Gubernur Edy belum berencana menonaktifkan mereka dari jabatannya masing-masing, termasuk dengan Ir MHEP MSi yang saat ini menjabat sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut.
"Dia harus inkrah (berkekuatan hukum tetap) dulu baru diganti. Tapi nanti kalau mengganggu tugas, kita Plt-kan, kita serahkan kepada Sekretaris," seraya mengatakan menyerahkan persoalan itu ke proses hukum. "Hukum harus jalan!," tegas Edy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 4 ASN itu tersangka dan tidak menjalani penahanan. Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (22/7/2021) pagi membenarkan adanya penetapan 4 tersangka oleh Kejari Langkat itu.
"Benar, 4 ASN sudah ditetapkan tersangka bahkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya," jawab Sumanggar via WhatsApp, Kamis pagi.
Sumanggar nenjelaskan, awal pengusutan kasus ini dimulai pada April 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021. Dan dari hasil penyelidikan tersebut dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.
"Sebanyak kurang lebih 30 saksi-saksi telah diperiksa, mengumpulkan bukti bukti dokumen terkait pelaksaan kegiatan dimaksud, melakukan pemeriksaan ke lapangan dengan melibatkan tim ahli dari USU dan berkordinasi dengan BPKP Sumut," jelas Sumanggar.
Dijelaskan dalam DPA-SKPD 1.03.01.18.02.5.2 terdapat anggaran senilai Rp4.480.000.000,-kemudian terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD Nomor 1.03.01.01.18.02.5.2 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp2.499.759.520,- untuk Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat.
Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D atas SPJ yang ada, baik melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp2.482.080.478,-
Bahwa Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat diperuntukkan dalam kegiatan, Patcing Hotmix (penambalan), Perawatan Perkerasan Base A, Perawatan Damija, Selokan Samping Tidak Diperkeras, Grading Operation / Go.
Dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan tersebut dilakukan pada 7 lokasi jalan yaitu pertama, jurusan simpang Pangkalansusu-Pangakalansusu sebesar Rp248.178.580, kedua, Tanjungpura-Tanjungselamet sebesar Rp328.077.400, ketiga, Tanjungselamet-Simpangtiga Namu Ungas Tangkahan sebesar Rp.369.357.300,-.
Kemudian, keempat, Batas Binjai-Kwala sebesar Rp222.082.980, kelima, Kwalasimpang-Marike-Timbang lawang Rp731.057.420, keenam, Simpang durian muluh-Namu ukur sebesar Rp140.040.640, dan ketujug, Namu ukur-batas Karo sebesar Rp448.792.760,-
"Dalam pelaksanaan proyek ini telah ditemukan beberapa dugaan penyimpangan, seperti adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan / SPJ, pelaksanaan pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume pekerjaan," beber Sumanggar.
Ditegaskan Sumanggar, bahwa akibat dari perbuatan penyimpangan tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah Provinisi Sumatera Utara telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.987.935.253.
"Adapun ketentuan yang dilanggar dalam hal ini yakni, UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," pungkas Sumanggar.