Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Penyidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ditangani Kejari Deli Serdang, masih mengambang.
Ketidakjelasan itu dibuktikan belum diketahui siapa saja yang terjerat dalam kasus tersebut. Padahal, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Deli Serdang telah memiliki alat bukti adanya kerugian negara dan mengamankan sejumlah barang bukti yakni, printer, tinta dan dokumen dari hasil penggeledahan kantor Disdukcapil.
Akan tetapi, hingga sampai saat ini Kejari Deli Serdang pimpinan Jabal Nur hanya sebatas merumuskan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Soal tersangka belum ada, lantaran masih proses kasusnya. Pun begitu, kami akan sampaikan dalam waktu dekat siapa saja terlibat," ujar Kajari Deli Serdang, Jabal Nur dalam keterangan siaran pers di kantornya Jalan Sudirman, Lubukpakam, Kamis (22/7/2021).
Jabal menyebut, sejumlah orang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Ada 10 orang dilakukan pemeriksaan, sala satunya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang. Mereka diperiksa sebagai saksi," sebutnya.
Ketika ditanya adakah aliran dana korupsi dimaksud masuk ke Bupati dan Kadisdukcapil, Jabar menyatakan perihal itu belum bisa dipastikan.
"Jika dalam penyelidikan oleh tim ahli ditemukan adanya dana masuk ke rekening Bupati dan Kadisdukcapil, tentu dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan," katanya.
Disinggung soal jumlah kerugian negara, Jabal Nur mengatakan tidak mengetahui berapa nominal rilnya. "Masih dihitung oleh tim ahli. Yang jelas kerugian negara di atas tiga ratus juta," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan peralatan barang komputer yakni tinta pada anggaran tahun 2020, terendus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang.
Mencuat kasus tersebut setelah Kajari Deli Serdang menggeledah kantor Disdukcapil pimpinan Gustur Siregar,