Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dinyatakan Dewas KPK bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.
"Berdasarkan pemeriksaan sidang, bahwa kedua pelanggaran terbukti, dan untuk itu kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Albertina mengatakan Dewas sudah memeriksa 3 orang saksi. Mungki terbukti melanggar pasal 4 ayat 1 huruf e dan pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas KPK.
Albertina menyebut Mungki bersalah karena tidak bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku di KPK. Kemudian, Mungki disebut mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik di KPK namun dia tidak melapor.
"Kedua pelanggaran yang terbukti adalah tidak bekerja sesuai SOP yaitu nilai dasar profesionalisme yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, dan yang kedua tidak melaporkan dugaan pelanggaran, mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan insan komisi namun yang bersangkutan tidak melaporkan sebab itu dalam nilai dasar integritas pasal 4 ayat 1 huruf e," jelas Albertina.
Awal mula kasus ini terjadi pada 15 Desember 2020, Mungki melaporkan secara lisan barang bukti emas yang hilang kepada Subroto selaku Direktur Pengawasan Internal (PI). Kemudian Subroto memberikan arahan agar Mungki segera menyelesaikan permasalahan ini karena BPK akan masuk melakukan audit.
"Bahwa pada tanggal 14 Januari terperiksa ditelepon oleh Saudara Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi yang menanyakan tentang barang bukti berupa emas yang hilang. Saudara Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi menelepon terperiksa karena sebelumnya di telepon oleh Saudara Tumpak H Panggabean selaku Ketua Dewas KPK yang pada pokoknya menyampaikan 'Kar, coba kau cek itu ada barang bukti emas yang hilang', saksi menjawab 'Mohon izin bapak, akan kami cek dahulu. Kami belum tahu karena kami belum menerima laporan'. Fakta tersebut didukung dengan keterangan Saksi Karyoto, Saksi Subroto dan terperiksa," jelas Albertina.
Dewas menilai Mungki tidak pernah melaporkan status barang bukti kepada Kedeputian Bidang Penindakan KPK selama tiga bulan. Hal ini yang diyakini Dewas Mungki bersalah melanggar ketentuan pekerjaan pegawai KPK.
"Bahwa terperiksa tidak pernah melaksanakan ketentuan pasal 2013 ayat 2 SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan teperiksa setiap tiga bulan untuk kepentingan penyusunan laporan capaian kinerja (LCK) dalam rangka penilaian kinerja pegawai," katanyaa.
Mungki juga disebut mengetahui I Gede Ary Suryanthara mengambil emas. Namun, dia tidak melaporkan hal itu lantaran syok, oleh karena itu Dewas menyimpulkan Mungki bersalah karena tidak melaporkan langsung kejadian pencurian itu.
"Menimbang, bahwa terperiksa di persidangan menyatakan tidak melaporkan kepada atasan langsung karena terperiksa agak syok atas peristiwa tersebut karena baru pertama kali terjadi Di direktorat Labuksi, dan terperiksa hanya berpikir bagaimana cara untuk mengembalikan barang bukti tersebut agar bisa kembali karena dari segi waktu BPK akan masuk untuk melakukan audit yang biasanya salah satu fokus BPK adalah pengelolaan atas barang bukti dan rampasan," ucapnya.
"Menimbang bahwa alasan terperiksa tidak melaporkan karena syok dan hanya berpikir bagaimana caranya mengembalikan barang bukti tersebut, Menurut majelis adalah tidak beralasan karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP," tegas Dewas.(dtc)