Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Instruksi tertanggal 25 Juli 2021 yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, itu berlaku mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, termasuk untuk Kota Medan, yang satu-satunya berstatus level 4 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Meski perpanjangan PPKM level 4 berlaku mulai hari ini, namun Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi belum menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut dengan menerbitkan instruksi gubernur.
Menurut Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, Senin (26/07/2021), Gubernur Sumut segera menerbitkan instruksi gubernur menindaklanjuti Instruksi Mendagri. Instruksi gubernur itu nantinya menjadi pedoman bagi Wali Kota Medan dalam menerbitkan surat edaran wali kota.
Terkait penyekatan, kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut itu, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara utk membatasi aktifitas masyarakat. Sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemko Medan.
Irman kembali menyampaikan pesan Gubernur Edy agar seluruh masyarakat Sumut menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan bersedia mengikuti vaksinasi covid-19. Forkopima Sumut
"Gubernur Sumut juga menyampaikan , bersama Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden (yang memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus) tersebut secara maksimal. Dan jika ada pelanggaran, tetap dilakukan secara tegas namun tetap persuasif dan humanis," pungkas Irman.
BACA JUGA: Medan Masuk Daftar PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 8 Agustus
Sebelumnya, berdasarkan data yang disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kota Medan masuk lagi dalam daftar yang akan menerapkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai 8 Agustus 2021. Namun Mendagri memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 hanya hingga 2 Agustus 2021.
Di Medan PPKM Level 4 berlaku 21-25 Juli 2021 setelah sebelumnya diberlakukan PPKM Darurat 12-20 Juli 2021.
Pelonggaran di PPKM Level 4
Mendagri Tito dalam instruksi itu mengatur pelonggaran, seperti untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Dan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, juga dilonggarkan. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).