Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, mengatakan tidak akan memberikan rekomendasi kepada ASN mencalonkan diri menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kabupaten Nias Barat. Hal itu dikatakannya saat membuka secara resmi Pelaksanaan Sosialisasi Perbup No 22 Tahun 2021 tentang Pengisian BPD di Hall Tokosa Onolimbu Lahomi, Senin (26/07/2021).
Di hadapan seluruh kepala desa yang mengikuti Sosialisasi, Khenoki mengatakan, selama di Desa ada yang memenuhi syarat Mencalon BPD, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diberikan rekomendasi untuk mencalonkan diri sebagai Anggota BPD.
"Saya tidak berikan rekomendasi kepada ASN yang ingin mencalonkan menjadi BPD, kecuali tidak ada yang memenuhi syarat di desa tersebut," ujarnya
Ia juga berharap agar pemilihan BPD yang akan dilaksanakan bulan depan, dapat dilaksanakan secara demokratis, tidak menjadi pemecah ditengah masyarakat desa akan tetapi menjadi semangat dalam berkompetisi memajukan Nias Barat yang bersih unggul dan maju.