Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Dairi, Sutan Akbar Sihombing meminta Inspektorat Kabupaten Dairi mengaudit pengadaan bilik Plasma Decontamination Station (PDS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Lantaran bilik berbiaya Rp 1,4 milliar yang ditempatkan pada instansi pemerintah itu tidak berfungsi dan telah banyak yang mengalami kerusakan.
“Sangat disayangkan, karena bilik itu tidak efektif pemanfaatannya dan hanya pemborosan anggaran di tengah kesulitan akibat pademi Covid-19,” kata Sutan, Senin (26/7/2021).
Sutan juga menyebutkan, pengadaan bilik yang konon berfungsi membunuh virus, khususnya virus corona itu terlalu tergesah-gesah dan tanpa perencanaan yang matang. “Lebih bagus dana pembuatan bilik itu dibagikan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 daripada terbuang cuma-cuma,” ucap Sutan.
Menurut Sutan, kini bilik yang ditempatkan di perkantoran pemerintah itu hanya menjadi barang pajangan dan seperti tidak ada nilainya. “Untuk itu kita minta inspektorat dan penegak hukum segera melakukan audit dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan bilik tersebut,” tegasnya.
Kepada wartawan, Sutan juga menyoroti dan menyayangkan rendahnya penyerapan anggaran di beberapa OPD, sehingga APBD Pemkab Dairi TA 2020 SILPA mencapai 114 milliar. “Ini menunjukan kinerja di beberapa OPD tidak maksimal dan tidak mampu mengelola dana anggaran yang ada,” ujar Sutan.
Seperti di Dinas Sosial, dalam penanganan pemberian bantuan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 sampai sekarang tidak beras. Padahal dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 cukup besar. Banyak masyarakat miskin terdampak Covid-19 belum mendapat bantuan, contohnya di Desa Juma Teguh, Kecamatan Siempat Nempu. Ada 138 kepala keluarga (KK) belum mendapatkan bansos sosial dari pemerintah, baik itu PKH, BPNT, BLT dan BST.
“Padahal Dinas Sosial saat itu sudah berjanji akan menyalurkan bantuan saat perwakilan masyarakat mengadu ke Kantor DPRD pada, 15 Januari 2021 lalu,” sebut Sutan.