Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medannbisnisdaily.com-Nias Barat. Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 105 Desa di Nias Barat akan segera dilaksanakan pada tahun 2021 ini. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021 yang disosialisasikan hari ini dan dibuka secara resmi Bupati Khenoki Waruwu, di Hall Tokosa, Onolimbu Lahomi Nias Barat, Senin (26/07/2021), memuat persyaratan calon anggota BPD.
Pada Pasal 21 Peraturan Bupati Nias Barat No 22 Tahun 2021 memuat Persyaratan Calon BPD adalah :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah / pernah menikah;
4. Pendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
5. Bukan sebagai perangkat pemerintah desa
6. Bagi calon BPD yang berasal dari PNS/ASN dan tenaga honorer wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
7. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
8. Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis
9. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
10. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 kali periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.