Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menggelar rapat koordinasi penanganan lonjakan kasus dan pelaksanaan PPKM, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (27/07/2021).
Di rapat yang diikuti bupati/wali kota yang daerahnya berada pada Level 4 dan Level 3 itu, Gubernur Edy antara lain memaparkan bantuan yang akan diberikan kepada warga terdampak penerapan PPKM Level 4 di Indonesia, termasuk untuk Kota Medan.
Berikut daftar bantuan yang akan diberikan:
1. Bantuan sosial berupa kartu sembako senilai Rp 200.000 untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Pemerintah Pusat selama 2 bulan.
2. Pemerintah Pusat menambah manfaat Kartu Sembako selama PPKM level 4 untuk 5,9 juta KPM, yang merupakan usulan pemerintah daerah, dengan besaran juga sebesar Rp 200.000 per bulan selama 6 bulan.
3. Subsidi kuota internet selama 5 bulan dari Agustus sampai Desember 2021 yang nilainya mencapai Rp 5,54 triliun.
4. Melanjutkan diskon listrik selama 3 bulan, dari Oktober sampai Desember 2021 sebesar Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
5. Tambahan Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja akan digunakan untuk bantuan subsidi upah, yakni besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun diberikan kepadanKartu Prakerja.
6. Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 600.000, dan total Rp 1,2 juta.
7. Bantuan beras 10 kg untuk 28,8 juta KPM, yang tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM, dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
8. Bantuan UMKM, yakni masing-masing UMKM akan menerima Rp 1,2 juta dengan target penerima sebanyak 1,5 juta UMKM yang berupa warung kecil maupun pedagang kaki lima.
Sementara bantuan untuk warga di PPKM Level 3 adalah bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini sebanyak 2 kali, masing-masing Rp 600.000 atau total Rp 1,2 juta.
Selain itu, diberikan juga bantuan beras 10 kg, dimana di Sumut diterima sekitar 925.000 KPM. "Total keseluruhan anggaran bantuan untuk PPKM Rp 55,21 triliun," ujar Edy.
Adapun kriteria yang mendapatkan bantuan adalah WNI pekerja/buruh, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh penerima BSU berada di zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 20 dan 23 Tahun 2021, yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian pekerja atau buruh yang besaran upah di bawah Rp 3,5 juta, yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kepada pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, mengatakan pendataan untuk warga penerima bantuan, sedang dilakukan pihaknya. Namun untuk bantuan beras, sudah mulai disalurkan.