Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Eks Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta) Syafaruddin Harahap yang menjadi buronan Kejari Paluta sejak Desember 2020 lalu akhirnya berhasil diciduk, Rabu (28/7/2021). Dia diciduk usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam siaran persnya di Grup WhatsAap Forwaka Sumut, Rabu malam memaparkan, terpidana 2 tahun kasus penggelapan surat tanah itu berhasil diciduk usai tim intelijen Kejari Paluta menerima informasi, terpidana akan menjalani sidang PK atas kasusnya di PN Padangsidimpuan pada Rabu (28/7/2021).
"Atas informasi itu, tim melakukan pemantauan sejak pukul 08.00 WIB di sekitar PN Padangsidimpuan. Sekira pukul 08.40 WIB terpidana tiba di PN Padangsidimpuan beserta keluarga dan penasehat hukumnya. Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK," beber Sumanggar.
Bahwa setelah selesainya pelaksanaan persidangan PK, tim Intelijen Kejari Paluta beserta tim Intelijen Kejari Padangsidimpuan melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap ke Kantor Kejari Paluta dengan pengamanan personel Polres Tapanuli Selatan sebanyak 3 orang.
"Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi," terang Sumanggar.
Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejari Paluta untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua dan dinyatakan negatif Covid-19 serta dalam keadaan sehat.
Lanjut Sumanggar, terpidana ini kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personel Kejari Paluta.
"Selama pelarian terpidana Syafaruddin Harahap gelar Baginda Panusunan berpindah-pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta ke beberapa tempat saudaranya sehingga pelaksanaan eksekusi selalu gagal," jelas Sumanggar.
Sebagaimana diketahui, Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kejari Paluta menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.
Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut namun terpidana Syafaruddin Harahap tidak beri'tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap bersangkutan pada 21 Desember 2020 lalu.