Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Proses politik masih dinamis di Kota Pematagsiantar, khususnya terkait pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020.
Terkait hal itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menginginkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pematangsiangar, idealnya segera dilantik.
Memang secara undang-undang, kata Edy, tidak bisa menghentikan Wali Kota dan wakil Wali Kota Siantar menjabat saat ini, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus. Itu karena masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2022.
Namun di sisi lain, perlu segera dilantik kepala daerah hasil pilkada serentak karena alasan kinerja dan produktivitas. Hal itu disampaikan Gubernur Edy menjawab wartawan di Medan, Kamis (29/07/2021).
Adapaun yang akan dilantik nantinya adalah Wakil Wali Kota terpilih Pematangsiantar, Susanti Dewayani, menyusul Wali Kota terpilih, Asner Silalahi, telah meninggal dunia.
"Sudah ada yang terpilih. Itukan dari awal sudah dibicarakan. Bagaimana? itulah akan dipersingkat, dilakukan rapel segala, hak-hak, itu akan dirapel sehingga dia tidak dirugikan, dalam rangka kinerja tadi itu," kata Edy.
Namun disamping itu, Edy Rahmayadi mengatakan perlunya perjanjian "hitam di atas putih" antara wali kota dan wakil wali kota saat ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal gaji dan tunjangan lainnya.
Sebab wali kota dan wakil wali kota yang menjabat saat ini, masih punya hak menjabat sampai akhir masa jabatan.
Edy menambahkan prosesnya saat ini ada di tangan wali kota dan wakil wali kota saat ini dengan wakil wali kota terpilih, lalu ke DPRD Siantar, ke guberbur untuk ditindaklanjuti ke Kemendagri.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Siantar terpilih, Susanti Dewayani, usai bertemu Gubernur Edy 8 Juli lalu, berharap pelantikan dirinya bisa segera terlaksana. "Iya harapannya seperti itu, tapi itu semua menunggu petunjuk dari bapak gubernur," ujar Susanti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelantikan Wakil Wali Kota Siantar saat ini menjadi polemik. DPRD Siantar sejauh ini belum menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor, dan Wakil Walikl Kota Siantar, Togar Sitorus periode 2017-2022.
Padahal Mendagri sudah menyurati DPRD Siantar untuk menggelar paripurna pemberhentian itu. Dan Kemendagri juga mengklaim bahwa Wali Kota Hefriansyah sudah setuju dengan pemberhentian masa jabatan lebih cepat dari akhir masa jabatannya, yakni Februari 2022.