Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Kegiatan Operasi Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi, Senin (2/8/2021), sejumlah warga terjaring razia disanksi berupa menyanyikan lagu nasional dan putar balik kendaraan.
Operasi yustisi gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J Manurung di Pos Ops Yustisi Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota itu menyasar setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau agar senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
"Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid 19, kepada pelanggar kita berikan sanksi berupa putar balik serta sanksi menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan Pancasila," ujar Ipda J Manurung.
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19.