Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penyandang dana yang juga sebagai otak pelaku terlibat melakukan penyiraman air keras kepada Persada Bhayangkara Sembiring (25) berhasil diciduk di kediamannya Jalan Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selain pelaku Sempurna Sembiring (41), petugas juga menangkap 4 eksekutor dan pengkondisian pertemuan dengan korban untuk dilakukan penyiraman air keras tersebut.
4 eksekutor itu masing-masing Usman Agus alias Joki (50) warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel (eksekutor), Narkis (eksekutor), Heri Sanjaya Tarigan (36) warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Iskandar Indra Buana (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam temu pers, Senin (2/8/2021), mengatakan, komplotan tersangka Sempurna Sembiring melakukan penyiraman air keras ke bagian wajah korban Persada karena sakit hati kepada korban tersebut.
"Motifnya karena sakit hati sering memberitakan usaha bisnis pelaku Sempurna Sembiring," ucap Kombes Riko.
Kombes Riko menjelaskan kejadiannya sekitar Juni 2021, Sempurna Sembiring yang diduga kesal terhadap korban mengatakan kepada Heri akan memberikan pelajaran kepada Persada, kemudian Heri menyuruh Iskandar untuk mencari orang yang bersedia melukai atau memberikan pelajaran kepada korban tersebut. Sehingga Indra menghubungi Usman untuk mencari orang lain untuk mencederai Persada, Agus mengajak Narkis.
Singkat cerita pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, Persada menghubungi Heri untuk bertemu, disepakati oleh Sempurna dan Heri untuk berjumpa dengan Persada pukul 21.00 WIB dengan tujuan sekaligus mempersiapkan eksekutor (Agus dan Narkis) serta air keras yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB Persada kembali menghubungi Heri, memberitahukan bahwa dirinya sudah di TKP, yaitu di depan RM Telesonika.
Heri kemudian memberitahukan kepada Agus dan Narkis, yang sedang berdampingan di kandang ayam. Agus dan Anarkis kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong, kemudian menyiram air keras kepada Persada, sekitar pukul 21.27 WIB. Persada yang terkena siraman air di bagian wajah langsung dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan. Sekitar pukul 21.40 WIB, Agus, Narkis, Indra dan Heri. Sempurna menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Agus dan Narkis, sementara sisanya Rp 10 juta akan diserahkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021, Sempurna menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi di ponsel masing-masing dan memerintahkan jangan mengaku jika tertangkap, setelah itu semuanya berpisah. Selanjutnya dari kasus itu, petugas gabungan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hasil penyelidikan didapat kesimpulan, bahwa pelaku penyiraman air keras ada hubungannya dengan Heri yang ada janji bertemu dengan Persada. Hasil interogasi kepada Indra diperoleh keterangan bahwa, eksekutor adalah Agus dan Narkis, tim bergerak mencari Agus di kediamannya diperoleh sepeda motor Vixion, serta pakaian dan helm yang terekam CCTV. Keterangan dari Agus bahwa satu orang yang bersamanya bernama Narkis.
Posisi kasus, Sempurna adalah pemilik Gelper (gelanggang permainan ketangkasan mesin tembak ikan) yang sudah ditutup semenjak dilakukan penindakan dari kepolisian. Sempurna berencana akan buka secara diam - diam dan diketahui oleh Persada yang berprofesi sebagai wartawan media online. Heri merupakan karyawan Sempurna dalam Gelper. Indra bekerja sebagai driver pribadi Sempurna. Agus merupakan rekan Indra dalam Ormas terbesar di Kota Medan dan Narkis merupakan rekan Agus dalam ormas besar di Kota Medan. "Para pelaku melanggar pasal 355 ayat (1) subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Riko.