Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisday.com-Deli Serdang. Tergiur dengan MA yang bertubuh bahenol membuat AS bernafsu sehingga mencabulinya berulangkali.
Motif pencabulan dilakukan oleh pelaku bertugas sebagai guru mata pelajaran olahraga salah satu sekolah swasta di Kecamatan Lubukpakam terhadap korban diketahui bersekolah SMK Negeri terungkap setelah dilakukan pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Pelaku tak tahan dengan kemolekan tubuh korban sehingga naik nafsu berahinya yang kemudian mencabuli," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Senin (2/8/2021).
Firdaus mengungkapkan, pelaku ini merupakan guru honorer mata pelajaran olahraga salah satu sekolah swasta di Kecamatan Lubukpakam.
Sedangkan korban, lanjut Firdaus bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Deli Serdang.
"Pelaku di sekolah tempat ia bertugas juga mengajarkan ngaji. Pembelajaran yang diajarkannya terbuka untuk umum. Korban mengaji di sana," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.
Firdaus menyebut, perbuatan asusila dilakukan oleh pelaku selepas mengajarkan mengaji.
"Sepulang anak-anak mengaji, pelaku menyetubuhi korban di salah satu ruangan sekolah tempat bersangkutan mengajar," sebut mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Pelaku, kata Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan kesusilaan atau perbuatan pencabulan terhadap anak.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.
Sebelumnya, seorang siswi SMK salah satu sekolah Negeri di Deli Serdang dicabuli oleh guru olahraga perguruan swasta di Kecamatan Lubukpakam.
Perbuatan asusila dilakukan pelaku AS (23) terhadap korbanya MA (17) di perguruan swasta bersangkutan bertugas.