Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labusel. Polisi mengungkap penyebab terbakarnya rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, (Labusel), Sumatra Utara (Sumut). Enam orang dengan peran berbeda dijadikan polisi sebagai tersangka.
Polisi menyebut penyebab kebakaran ini karena lemparan bom molotov. Adapun otak pelakunya ialah seorang pegawai Lapas yang sakit hati kepada Kalapas.
"Dia sakit hati kepada Kalapas, karena dilaporkan ke polisi setelah dia dipergoki nyabu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Deni mengatakan inisial para tersangka adalah ISH (42), ASN yang berperan sebagai otak pembakaran dan AWS (23) dan EH (39) yang merupakan dua eksekutor yang melakukan pelemparan bom molotov.
Selain itu tiga orang lainnya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kotapinang, yakni RASH (40) napi kasus narkotika, S (34) napi kasus penganiayaan dan YD (38) napi kasus narkotika, yang membantu terjadinya pembakaran tersebut.
Deni menyebutkan peristiwa ini sendiri bermula saat ISH bercerita masalahnya tersebut, kepada ketiga WBP. Mendengar cerita ISH, ketiga WBP kemudian menyarankan agar Kalapas diberikan 'shock therapi'.
Saran ini ternyata disetujui oleh ISH, dimana mereka kemudian menyusun rencana untuk memuluskan aksi tersebut. YD kemudian menyiapkan dana dan menyuruh RASH untuk mencari orang yang bersedia sebagai eksekutor.
Setelah menghubungi beberapa temannya di luar lapas, akhirnya eksekutor pun didapatkan yakni AWS dan EH. Lalu setelah mematangkan rencana, AWS pun kemudian melemparkan bom molotov ke rumah dinas Kalapas pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.
Aksi pelemparan ini kemudian menyebabkan kebakaran besar di rumah dinas tersebut. Selain rumah dan isinya, kebakaran tersebut juga menghanguskan dua mobi, yakni mobil dinas Kalapas dan mobil pengangkut tahanan.
Untuk 'shock therapi' ini YD harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2 juta yang diserahkannya secara tunai kepada RASH yang mengkordinir aksi ini.
"Dari jumlah uang sebesar Rp 2 juta tersebut, tersangka RASH mengambil Rp 500 Ribu. Sisanya Rp 1,5 juta kemudian diserahkan kepada EH, dan EH kemudian mengirimkan ke AWS sebesar Rp 300 ribu," kata Deni.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, mengatakan para terdakwa ini akan dikenakan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu khusus untuk ISH, kasus narkotikanya juga akan tetap disidik polisi.
Sementara Kalapas Kotapinang Edison Tampubolon mengatakan untuk tersangka ISH, saat ini gaji yang diterimanya sebagai ASN telah dipotong sebesar 50 persen.
"Ada datang suratnya ke kita dari dirjen yang menyatakan itu," kata Edison kepada wartawan.
Sedangkan mengenai sanksi pemecatan yang menanti ISH, Edison mengatakan itu adalah wewenang pemerintahan pusat.