Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, resmi memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Medan dan PPKM Level 3 di 22 kabupaten/kota dan PPKM Level 2 di 10 kabupaten/kota.
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/32 dan 188.54/33 tertanggal 2 Agustus 2021, yang berlaku 3-9 Agustus 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, membenarkan perihal terbitnya Ingubsu tentang PPKM di Sumut. Ia berharap Ingubsu itu dijalankan oleh seluruh warga Sumut.
Adapun 22 kabupaten/kota PPKM Level 3 adalah Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba.
Sementara 10 kabupaten/kota dalam PPKM Level 2, yakni Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara.
Secara prinsip tidak ada yang berubah dari Ingubsu PPKM sebelumnya. Penekanan Ingubsu yang baru itu adalah upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.
Antara lain diinstruksikan agar dilakukan penyekatan, pembatasan kegiatan sehari-hari, perbanyakan 3 T (testing, tracing dan treatment), pembentukan posko di kecamatan, desa/kelurahan, dan pembatasan aktivitas jual beli dan kegiatan publik.
Namun ada yang menjadi stressing poin Ingubsu 188.54/32 dan Ingubsu 188.54/33 itu, adalah masker yang digunakan selama 4 jam, sebaiknya diganti dengan masker baru.
Kemudian direkomendasikan menggunakan masker 2 lapis. Disebutkan masker bedah sekali pakai, lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah.
Di bagian akhir kedua Ingubsu itu, Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang tidak mematuhi Ingubsu itu.