Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Pemerintah Kabupaten Dairi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Perpanjangan itu sesuai interuksi Bupati Dairi No. 188.5/4669 dan Peraturan Bupati Dairi No. 31 Tahun 2020, tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan (Prokes), sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Dairi.
"Intruksi Bupati ini mulai berlaku dari tanggal, 3-16 Agustus 2021," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dairi, Rahmat Syah Munthe yang juga Tim Satgas Covid-19 Kabupaten, Selasa (3/8/2021).
Dengan diberlakukannya interuksi bupati tersebut, menurut Rahmat pelaksanaan kegiatan pada areal publik, seperti Fasilitas umum, Taman Umum, Tempat wisata umum atau areal publik lainya ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Ditambahkan Rahmat, sampai tanggal, 1 Agustus 2021 angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Dairi masih tinggi dan mencapai 345 orang, sedangkan yang meninggal dunia mencapai 68 orang.
Terkait ditutupnya tempat wisata, , Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Olahraga, Mahadi Kudadiri saat dihubungi melalui WhatsApp nya belum bisa memberikan jawaban, karena dirinya sedang mengikuti rapat dengan DPRD Dairi.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang di sekitar lokasi Taman Wisata Iman (TWI) Kecamatan Sitinjo mengeluh, karena dengan ditutupnya tempat wisata dagangan mereka tidak laku hingga merugi.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka sudah kesulitan, sehingga meminta kepada pemerintah Dairi segera membuka tempat wisata.