Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dari 10 ruangan sidang yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, namun cuma 3 di antaranya dioperasikan untuk perkara-perkara tindak pidana umum (pidum) selama work from home (WFH) yang diterapkan PN Medan, Selasa (3/8/2021).
Ketiga ruang sidang itu yakni ruang sidang Cakra 4,6 dan 7. Di Cakra 4 dengan ketua majelis hakim Abdul Kadir, Dahlia Panjaitan (Cakra 6) dan Syafril Batubara (Cakra 7). Suasana hilir mudik warga pencari keadilan tidak terlihat lagi alias sepi.
Diketahui, jajaran PN Medan dilaporkan 'menyambung' lagi model memberlakukan pengurangan intensitas persidangan untuk 7 hari ke depan terhitung, Senin kemarin.
Sementara sepekan sebelumnya terhitung, Senin (26/7/2021) model tersebut telah dipraktikkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covin-19 di lingkungan PN Medan.
Menurut Humas Immanuel Tarigan, 'nyambungnya' pengurangan jadwal persidangan di mana para hakim dan pegawai sebagian bekerja dari rumah, WFH guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.
"Iya Bang. Disambung lagi selama seminggu ke depan. Belum tahu. Kita Lihatlah nanti bagaimana sikap pimpinan," timpalnya ketika ditanya hal tersebut.
Sementara pantauan awak media, tahun 2020 lalu mayoritas perkara (pidum) maupun tindak pidana khusus (pidsus) sudah menerapkan persidangan secara online, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma RI) Nomor 4 Tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Para pengunjung sidang maupun hakim, pegawai PN Medan juga sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Sudah ada petugas satuan pengaman (satpam) mencek suhu tubuh pengunjung sidang berikut sarana lainnya untuk mencuci tangan, hand sanitizer, jaga jarak serta tidak memperbolehkan masuk warga yang tidak pakai masker.