Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menargetkan tahun 2021 sebanyak 13.000 bidang tanah di Taput akan terdaftar secara digitalisasi dan tersimpan di data base BPN.
Diantara 13.000 bidang tanah yang akan didaftarkan, sebanyak 2.490 bidang tanah akan diberikan sertifikat gratis kepada masyarakat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL sendiri merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Ketua PTSL Taput, Paimin Marbun, yang juga merupakan Kasie Penataan dan Pemberdayaan BPN/ATR Taput, mengatakan program PTSL sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Wiododo (Jokowi), dimana seluruh bidang tanah harus bersertifikat. Sebagai dasar hukumnya adalah PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
"Untuk tahun ini, BPN Taput menargetkan 13.000 bidang tanah akan terdaftar secara digital. Dan kita beruntung untuk tahun ini, sebanyak 2.490 akan diberikan sertifikat gratis oleh pemerintah," kata Paimin Marbun, pada sosialisasi PTSL di desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (5/8/2021) petang.
Disebutkannya, saat ini sebanyak 10.000 bidang tanah di Kecamatan Pagaran, telah selesai pengukuran. Sisanya 3.000 bidang tanah akan dilaksanakan di Kecamatan Siborongborong, khususnya di 4 desa yakni Desa Sigumbang, Desa Sitampurung, Desa Siaro dan Desa Lumban Tonga-tonga. Sedangkan untuk 2.490 sertifikat gratis, telah terpenuhi sebanyak 1.300 untuk Kecamatan Pagaran dan sisanya 1.190 akan diberikan ke Kecamatan Siborongborong. Direncanakan kegiatan PTSL akan dilaksanakan di Kecamatan Garoga dan Pangaribuan.
Dalam pemaparannya didampingi beberapa staf Satgas Yuridis disampaikan, tujuan PTSL diharapkan agar seluruh bidang tanah di satu desa harus diukur. Nantinya setiap bidang tanah yang menjadi objek pengukuran akan didata menurut kategori K1,K2,K3 dan K4. Sebagai langkahnya diawali dengan penetapan lokasi, pendataan lokasi, pengukuran, pembuktian yuridis, hingga penerbitan sertifikat. Sebelum itu, kepada seluruh pemilik bidang tanah disarankan agar memasang patok tanah/tanda batas tanah. Untuk tanah non pertanian/tapak rumah bisa berupa pagar, tembok.
"Dengan adanya PTSL tujuannya untuk digitalisasi sertifikat tanah dan tersimpan di database BPN," jelas Paimin Marbun.