Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus. Beberapa tempat kegiatan diwajibkan pakai syarat vaksin.
Aturan ini wajib vaksin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Lveel 4 COVID-19. Anies meneken aturan ini 3 Agustus 2021.
"Selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksin COVID (minimal dosis pertam)," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat Kamis (3/8/2021).
Aturan itu dikecualikan untuk warga yang masih masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi COVID dengan bukti hasil laboratorium. Adapun pengecualian untuk warga yang kontraindikasi dilakukan vaksin berdasarkan pemeriksaan medis. Dan, terakhir anak usia di bawah 12 tahun.
Berikut ini daftar kegiatan yang wajib syarat vaksin:
1. Perhotelan Nnon-karantina
Dalam aturan Anies ini, kegiatan perhotelan non penanganan karantina diizinkan beroperasi. Salah satu syaratnya adalah pekerja dan tamu hotel harus sudah divaksinasi.
"Pekerja dan tamu hotel telah divaksinasi," demikian isi Kepgub Anies.
Adapun ketentuannya yakni hotel hanya dibolehkan beroperasi satu shift dengan kapasitas 50 persen staf di fasilitas produksi. Lalu 10 persen untuk pelayanan administrasi dengan prokes ketat.
2. Supermarket, Pasar Tradisional, hingga Salon
Anies juga mewajibkan kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari terjamin tervaksinasi. Beberapa tempat yang diwajibkan vaksin antara lain:
- Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan.
- Apotek dan toko obat
- Pasar tradisional dan pasar rakyat
- PKL, barbershop/pangkas rambut
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," isi Kepgub Anies.
Jam operasional kegiatan ini belum ada perubahan yakni dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sementara untuk Pasar tradisional dan pasar raya non kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.
3. Warteg dan Restoran
Pekerja dan pengunjung di warteg juga diwajibkan telah divaksinasi Corona. Jam operasional warteg sampai pukul 20.00 WIB maksimal 3 orang dan waktu makan 20 menit.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," isi Kepgub Anies.
Aturan wajib vaksin ini juga berlaku untuk restoran yang di dalam gedung atau mal. Kegiatan restoran dalam gedung ini masih dilarang dine-in.
"Hanya menerima delivery/take away," tulis Kepgub Anies.
4. Mal
Anies masih melarang pusat belanja atau mal tutup selama PPKM level 4. Namun untuk akses pegawai diperbolehkan bagi toko yang melayani penjualan online.
Penyesuaian ini diwajibkan pekerja dan pengunjung tervaksinasi. Toko ang melayani penjualan online maksimal 3 orang.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis Kepgub Anies.
5. Kegiatan Peribadatan
Anies melarang kegiatan peribadatan dilakukan secara berjemaah selama penerapan PPKM level 4. Anies menganjurkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Meski demikian, ada syarat yang diminta Pemprov DKI yakni petugas dan pengguna tempat ibadah harus sudah divaksinasi.
6. Moda Transportasi
Kendaraan umum maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dengan prokes ketat. Sementara untuk ojek online penumpang 100 persen.
"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," tulis Kepgub Anies. dtc