Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Proses persidangan sengketa lahan areal "Lobu Sitompul" yang menjadi sebagian lokasi proyek Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan masih berbuntut panjang. Sidang perkara perdata No.39/PDT.G/2020/PN.PSP atas ratusan ha lahan yang jadi bagian lokasi areal PLTA
terus bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi pihak tergugat maupun penggugat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Rumbi Sitompul SH, salah satu kuasa hukum dari Parsadaan Marga Sitompul Indonesia mengatakan, persengketaan area lahan "Lobu Sitompul" yang kini masuk wilayah lokasi PLTA Marancar Godang, Kabupaten Tapanuli Selatan masih terus diperjuangkan. Persidangan terus bergulir hingga kini.
"Adapun agenda sidang yang digelar pada Kamis (5/8/2021) masih pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. Ada tiga saksi kita hadirkan, masing-masing saksi menerangkan pembuktian. Dalam persidangan ada hal janggal dimana ada mencuat bukti-bukti yang menurut kami adalah palsu terkait pernyataan lahan lahan "Lobu Sitompul" yang justru dibantah saksi penggugat bahwa surat tersebut bukan sepengetahuannya dan tanda tangan yang diduga dipalsukan," kata Rumbi Sitompul, usai proses sidang berlangsung di PN Padangsidimpuan, Kamis (5/8/2021) sore.
Dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tersebut menambah peluang Parmarga Sitompul untuk memenangkan perkara sengketa lahan. Karena akibat dari ditemukannya dokumen dugaan pemalsuan surat yang tidak di akui itu akan dilaporkan sebagai delik aduan pidana ke pihak kepolisian.
"Kami tim sepuluh rencananya akan bermufakat apakah kasus dugaan pemalsuan dokumen ini nantinya kami laporkan ke pihak berwajib karena pastinya banyak terlibat. Nanti kami kabari karena ini sudah masuk kasus pidana dan berpotensi pada pengungkapan kasus baru dugaan mafia tanah pembebasan lahan PLTA," kata Hendri Sitompul saat mendampingi Rumbi Sitompul dalam memberikan keterangan pers kepada media.
Menurut Rumbi Sitompul bahwa sangat ironis ketika warga masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke area lokasi PLTA dimana tanah ulayat, kampung halaman dan mengunjungi makam leluhur untuk berziarah dihadang petugas di pintu masuk area PLTA karena untuk masuk ke pemakaman leluhur marga Sitompul, Rambe dan Huta Suhut di Lobu Sitompul harus melintasi lokasi PLTA.
"Kita rasanya asing di negeri sendiri, tidak bisa lagi lalu lalang ke area "Lobu Sitompul" untuk berziarah bahkan. Kalaupun dibolehkan harus mendapat pengawalan dari petugas keamanan PLTA tersebut," kata Rumbi Sitompul.
Sesungguhnya kata Rumbi Sitompul bahwa tujuan menggugat PT (North Sumatera Hydro Energy (NSHE) atau PLTA Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan ini bukan alasan menolak keberadaan proyek PLTA yang manfaat energi listrik sangat membantu kebutuhan energi listrik Indonesia. Akan tetapi cara yang dilakukan tidak benar soal pembebasan lahan. Karena Lobu Sitompul yang merupakan lahan keturunan Parmarga Sitompul bersama pareban mereka Parmarga Huta Suhut dan Rambe. Ironisnya justru ada 4 kelompok tani yang mendapat pembebasan lahan tersebut termasuk mengklaim Lobu Sitompul yang mereka sendiri Parmarga Sitompul tidak ada didalam kelompok tani itu.
"PLTA tidak salah tapi orang-orang yang memanfaatkan situasi ini yang salah, pastinya banyak terlibat dalam pembebasan lahan ini. Kami sudah tuangkan itu semua dalam gugatan kami dan banyak tergugat tentunya," kata Rumbi.
Sebelumnya tim kuasa hukum Pasadaan Raja Toga Sitompul, Jasa Sitompul kepada wartawan pada sidang Minggu Sebelumnya meminta aktivitas PLTA dihentikan sebelum ada putusan tetap atas sengketa lahan khususnya di lahan Lobu Sitompul yang masuk ke area PLTA Marancar itu.
Sidang Sengeketa yang sedang berlangsung dan akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yaitu sidang antara Perkumpulan
Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling Se Indonesia dengan PT (North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Jasa Sitompul menjelaskan, dari sekitar 3.200 hektar areal Lobu Sitompul sesuai hasil pemetaan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan, lebih kurang 600 hektar diantaranya telah dijadikan sebagai lokasi pembangunan PLTA Simarboru di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut Jasa Sitompul gugatan perkara perdata yang diajukan penggugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tersebut dinilai cukup berdasar, karena penggugat merupakan ahli waris atau keturunan Raja Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling.