Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. Partai Hanura memecat Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Pebrianto Gultom. Dia dipecat karena positif narkoba saat terjaring razia di tempat karaoke di Asahan.
"Partai Hanura tidak akan mentolerir kadernya yang terlibat penggunaan narkoba. Sama halnya jika ada kader yang korupsi," kata Ketua Hanura Sumut, Kodrat Shah, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
"Partai Hanura akan mengambil tindakan tegas sebagaimana UU yang berlaku dan AD/ART partai," tambahnya.
Kodrat mengatakan sanksi bagi kader Hanura yang terlibat kasus narkoba adalah pemecatan. Sementara, untuk kader Hanura yang duduk di DPRD adalah pergantian antar waktu (PAW).
"Tindakan tegas untuk kader partai yang menjadi anggota legislatif dan terlibat dalam kasus korupsi maupun narkoba adalah PAW dari jabatan keanggotaan legislatif dan pemecatan dari keanggotaan sebagai kader partai," tuturnya.
Kodrat juga menunjukkan pihaknya telah mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Pebrianto. Surat itu usulan PAW itu telah dikirim Bupati Labura Hendriyanto Sitorus kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Di dalam surat, dijelaskan usulan itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Labura nomor 170/186/DPRD/2021. Di dalam surat disebutkan pengganti Pebrianto adalah Daulat Sondang Purba.
Sebelumnya, polisi menangkap 17 orang, termasuk lima anggota DPRD Labura di salah satu ruangan karaoke di sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan. Pebrianto merupakan salah satu anggota DPRD Labura yang ikut ditangkap.
"Ada, Pebri ada," kata Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang ketika ditanyai keberadaan Pebrianto yang ikut ditangkap di Mapolres Asahan, Sabtu (7/8).
Polisi mengatakan Pebrianto dan empat orang anggota DPRD lainnya positif menggunakan narkoba. Hal ini sesuai hasil tes urine yang mereka lakukan.
"Iya, seluruhnya (lima anggota DPRD Labura yang diamankan) positif (mengonsumsi narkoba)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, saat dimintai konfirmasi wartawan, (8/8).
Pebrianto sebelumnya pernah berurusan dengan polisi pada November 2020. Saat itu, Pebrianto terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Medan dengan barang bukti seperempat butir pil ekstasi.
Pebrianto dinyatakan bersalah dan divonis menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Putusan itu diketok pada 15 Februari 2021 lalu.(dtc)