Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan upaya pengiriman narkoba antar provinsi. Tiga kurir beserta sabu seberat 45 Kg ditangkap polisi di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Narkoba ini dibawa dari Aceh menuju Riau dengan menggunakan dua unit mobil. Yakni Toyota Innova BK 1454 HE dan Honda Brio BK 1261 EP, yang masing-masing berisi 2 orang.
"Dari Innova ditemukan 20 bungkus lakban kuning dari bawah jok belakang dan 10 bungkus didalam ban serap. Sedangkan dari Honda Brio ditemukan 1 goni plastik dari bagasi belakang yang berisi 15 bungkus lakban kuning," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (10/8/2021).
Deni mengatakan penangkapan ketiga kurir dilakukan pada Rabu (28/7/2021). Dilakukan oleh personil dari Polsekta Kotapinang saat sedang berpatroli PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Ketika itu polisi melihat sebuah mobil berhenti di tepi jalan.
"Jadi sebelumnya kita sudah dapat info, dari pemilik mobil. Saat tahu dua unit mobilnya sudah jauh meninggalkan Banda Aceh, dia merasa bertanya-tanya. Kemudian saat sedang patroli PPKM, petugas melihat ada mobil sedang berhenti di pinggir jalan. Ternyata mobil ini sesuai dengan info yang kita terima. Sehingga petugas kemudian memeriksanya," ujar Deni.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, polisi kemudian membawa ketiga orang tersebut beserta dua mobilnya ke Mapolsekta Kotapinang. Sesampainya di sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan didalam mobil, dan menemukan sabu seberat 45 kg.
"Jadi awalnya mereka ini berempat. Namun saat mesin salah satu mobil mati, maka seorang tersangka pergi mencari montir. Nah, saat dia sedang mencari montir inilah, personil menemukan mobil ini. Akhirnya gara-gara itu, dia berhasil lolos," sebut Deni.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R (22), J (21) dan SR (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Sedangkan satu tersangka lainnya (DPO) adalah AR (30) warga Pekanbaru, Riau.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan para tersangka ini mengaku diperintah seseorang berinisial D yang berdomisili di Aceh. Jika berhasil, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 15 Juta per Kilogramnya.
"Jika berhasil maka mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp 675 Juta. Dibagi empat maka masing-masing akan dapat Rp 168 Juta sekian," kata Martualesi.
Hingga akhirnya tertangkap, para tersangka mengaku baru diberi panjar Rp 10 juta, oleh D uang itu dikirim ke rekening milik AR yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Labuhanbatu.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subdider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.