Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi belum memeriksa kejiwaan Suprianto alias Anto (35), tersangka pembacok hingga tewas ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut), Ustaz Aminnur Rasyid Aruan. Polisi beralasan masih melakukan koordinasi dengan jaksa.
"Belum. Sabar ya, saat ini masih kita koordinasikan dengan JPU-nya (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, saat dimintai keterangan, Selasa (10/8/2021).
Parikhesit mengatakan penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara Anto. Namun dia enggan menjelaskan sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.
Selama proses penyidikan, Parikhesit mengatakan Anto ditahan di ruang tahanan Polres Labuhanbatu. Saat ditanya prilaku Anto selama dalam tahanan, Parikhesit lagi-lagi enggan memberi komentar. "Bukan kapasitas saya untuk memberi penilaian itu, bang. Ada ahlinya," kata Parikhesit.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pernah mengatakan Anto bakal menjalani tes kejiwaan. Dia mengatakan hal ini merupakan proses yang dilakukan terhadap semua tersangka.
"Kita masih melihat itu semua direncanakan oleh tersangka. Artinya, kalau direncanakan, ada cara berpikir dan sebagainya. Untuk memastikan itu semua, saya tidak menyampaikan itu dan tidak melihat ke sana. Tetapi, SOP kepolisian selalu dijelaskan setiap tersangka akan dilakukan pemeriksaan, baik secara psikologis dan kejiwaan," kata Panca ketika menggelar konferensi pers di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).
Terpisah, praktisi hukum dari YLBHI Jakarta Bahrain mengatakan kesehatan merupakan prasyarat utama, dalam sebuah proses pemeriksaan. Penyidik wajib memastikan kesehatan terperiksa, setiap hendak memulai proses pemeriksaan.
"Dalam berita acara pemeriksaan itu, yang paling utama ditanyakan 'apakah anda sehat', begitu kan. Jika dijawab 'sehat', lanjut dan jika dijawab 'tidak sehat' dan bisa dibuktikan tidak sehat, maka penyidik harus menunda pemeriksaan," katanya melalui telepon.
Ketua Divisi Advokasi YLBHI periode 2011-2016 itu mengatakan jika ada keraguan terkait kesehatan terperiksa, maka untuk menentukannya harus dilakukan pemeriksaan ahli. Baik itu kesehatan fisik maupun kesehatan mental.
Namun perlu tidaknya pemeriksaan ahli itu dilakukan, Bahrain mengatakan kewenangannya tetap ada ditangan penyidik.
"Ketika penyidikan (pemeriksaan) itu berlangsung, maka disitulah fungsi penyelidikan itu juga dilakukan, melihat kondisi kesehatan orang yang diperiksa. Dan ini berlaku untuk semua, bukan hanya tersangka, semua. Ketika diperiksa harus dipastikan kesehatannya," ucap Bahrain.