Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Praktik pungutan liar (pungli) adalah tindakan merusak sendi kehidupan masyarakat. Perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien. Serta mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli.
Hal itu dikatakan Sekdakab Langkat, dr Indra Salahudin, pada sosialisasi pencegahan pungli pada pelayanan publik bersama Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Langkat, Kamis(12/8/2021).
Sekda juga meminta agar Satgas Saber Pungli Langkat pada pelaksanaan tugasnya mengedepankan upaya pencegahan pungli dengan melakukan kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, preventif dan menindak tegas oknum aparat dan masyarakat yang terlibat pungli.
"Oknum aparat dan masyarakat terlibat pungli harus ditindak tegas," kata Indra lagi, sesuai perintah Bupati Langkat Terbit Rencana PA.
Sementara Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, selaku Ketua Satgas Saber Pungli Langkat, melalui Wakapolres Langkat AKBP Hairil Sani mengatakan, pemberantasan pungli guna menindak lanjuti Perpres RI No. 87 Tahun 2021, tentang tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), dan Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan No.B.162/Menko/Polhukam/HK04/10/2016 tanggal 31 Oktober 2016, hal pembentukan unit pemberantasan pungutan liar tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Maka dibentuklah Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Langkat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Langkat No:300.05-01/K/2017 yang mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi terhadap seluruh praktek-praktek yang termasuk dalam kategori pungli.
Hal ini, sebagai perwujudan komitmen pemerintah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik yang berkualitas, cepat, sederhana, transparansi dan akuntabel.
"Adanya Satgas Saber Pungli Langkat, maka kapan, dimana dan mengapa pungli terjadi dapat segera terdeteksi dan teridentifikasi," katanya.
Terpisah, Inspektur Langkat, H Amril, menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman dan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan, untuk tidak melakukan pungli terutama pada sektor pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi ini, kata Amril, dilaksanakan dalam dua kegiatan, yaitu pada 12 Agustus 2021 dan 19 Agustus 2021, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Langkat.