Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Penegakan hukum di Labuhanbatu masih jauh dari rasa keadilan. Penerapan standar berbeda, acap ditemui dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Terutama dalam perkara narkotika, yang merupakan jenis terbanyak.
Standar berbeda ini ditengarai dilakukan atas dasar kesepakatan yang telah dibuat. Bukan kesepakatan legal seperti misalnya terdakwa berperan aktif sebagai 'justice collaborator.' Melainkan lebih ke kesepakatan yang sifatnya dilakukan dibawah meja. Ibarat pepatah, 'ada uang abang disayang, tak ada yang abang ditendang.'
Contohnya dua perkara ini, yakni nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Rap atas nama Bambang Suwandi dan perkara nomor 502/Pid.Sus/2021/PN Rap atas nama Agus Kurniawan dan Rudi. Konstruksi hukum yang dibangun JPU atas dua perkara ini merupakan interpretasi dari pasal 112 UU Narkotika. Yang dianggap banyak kalangan merupakan pasal karet.
Dalam banyak kasus, jaksa acap memakai pasal ini untuk menjerat terdakwa. Ibarat karet, pasal ini bisa digunakan untuk memberatkan hukuman namun bisa juga untuk meringankan. Tergantung kesepakatan.
Jaksa senantiasa berhenti di frasa menyimpan, menguasai dan memiliki pada pasal 112, tanpa berupaya mengerucutkannya kearah tujuan menyimpan atau memiliki tersebut. Apakah dimiliki untuk dipakai atau dimiliki untuk dijual.
Itulah sebabnya banyak ditemui kasus pemakai dihukum dengan berat dan pengedar dihukum dengan ringan. Seperti dua contoh perkara diatas.
Dalam perkara diatas, Bambang Suwandi yang dalam berkas dakwaan disebutkan ditangkap polisi setelah diajak temannya membeli narkotika (sabu) seharga Rp 150 ribu. Dengan jumlah tersebut, logika sehat manapun, cenderung akan mengerucutkannya kearah niat untuk dipergunakan.
Namun jaksa enggan mengerucutkan niat terdakwa tersebut sehingga divonis hakim dengan pidana penjara 5 tahun subsider 6 bulan. Pasal yang digunakan Jaksa tetap pasal 112, yang ancaman hukuman minimalnya 4 tahun, enggan menggunakan pasal yang seharusnya, yakni pasal 127 (hukuman maksimal 4 tahun) jika dikerucutkan ke peran sebagai pemakai.
"Saya mengajukan banding atas hukuman tersebut. Ini sangat tidak adil," kata Ayah Bambang Suwandi, Obir Subandi kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (12/8/2021).
Obir mengatakan banding anaknya tersebut telah didaftarkan ke PN Rantauprapat. Dia berharap agar hakim di PT, lebih bijaksana dalam memutus perkara ini.
Pengedar Dihukum Ringan
Nah sekarang mari kita lihat perlakuan berbeda diterapkan jaksa dalam perkara lainnya diatas. Dengan barang bukti sebanyak 22 butir pil ekstasi kedua terdakwa juga dijerat jaksa dengan pasal 112.
Sebelumnya polisi telah mengekspose perkara ini, saat keduanya ditangkap. Ketika itu polisi menyebut Rudi merupakan manejer sebuah tempat hiburan malam, yang telah dipantau selama sepekan, karena meengedarkan pil ekstasi.
Namun dalam persidangan peran Rudi sebagai manejer tempat hiburan malam sama sekali tidak disinggung JPU, termasuk kegiatannya sebagai pengedar ekstasi juga ditutupi.
Karena itu Rudi dan Agus Kurniawan (karyawan nya) hanya divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun subsider 3 bulan. Yang mana hukuman tersebut merupakan hukuman minimal untuk pasal 112 UU Narkotika.
Hukuman ini tentu diterima Rudi dengan ikhlas. Buktinya perkara Rudi ini telah memasuki tahap minutasi, atau artinya kedua pihak menerima putusan hakim ini dan perkaranya telah diberkas oleh pengadilan
Menurut seorang penggiat organisasi anti narkoba, yang enggan disebutkan namanya karena mengaku banyak berteman dengan jaksa, Rudi seharusnya dijerat dengan pasal 114 (pengedar). Yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
"Sangat kelihatan jaksa main mata atas perkara ini. Sangat banyak indikasi terdakwa sebagai pengedar yang sengaja tidak dijadikan fakta persidangan. Termasuk polisi yang butuh waktu sepekan untuk memantau Rudi," katanya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Labuhanbatu, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, sebagai kordinator (atasan) JPU . Namun Hasudungan menolak pertanyaan yang diajukan.
Padahal sebelumnya, Hasudungan menjawab ramah saat medanbisnisdaily.com menyapanya sebelum mengajukan pertanyaan.