Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Satuan Polisi Air Polres Sergai Polda Sumut, berhasil mengamankan 2 unit kapal pukat Trawl (Tarik) bermesin Jiandong 26 PK dan Dompeng 26 PK milik Nelayan Pagurawan Kabupaten Batu Bara (Sumut), yang melakukan pelanggaran menggunakan alat tangkap dilarang, Kamis (12/08/2021).
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, melalui Kasat Pol Air Sergai AKP Candra T Situmorang membeberkan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat nelayan tradisional atas nama Iwan, warga Kabupaten Serdang Bedagai atas ketidaknyamanan dimana banyaknya kapal pukat trawl asal Batubara beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian kapal patroli Sat Polair bertolak dari dermaga dan berhasil mengamankan Kapal Pukat Trawl (tarik) yang diduga melakukan pelanggaran menggunakan alat tangkap yang dilarang, Serta memasuki zona tangkap nelayan tradisional yang menangkap di wilayah hukum perairan Serdang.
"Pada pukul 10.00 WIB, kami menemukan sebanyak sekitar 15 unit pukat trawl/tarik beroperasi di bawah 2 myl dengan titik kordinat N 3° 35' 45.774 ", E 99° 9' 39.815" (di zona tangkap nelayan tradisional) di perairan wilkum Sergai, kemudian kami melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal pagurawan, saat mereka melihat kapal patroli sat polair mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke Pagurawan Kabupaten Batubara," tuturnya,
Lebih lanjut dijelaskannya, pada pukul 10.30 WIB kami berhasil merapat ke kapal pukat trawl. Kemudian kami lakukan pemeriksaan baik kapal dan nahkoda, kami menemukan alat tangkap yg dilarang yaitu pukat tarik/ trawl kemudian kami mengamankan kapal tanpa nama (pukat tarik).
Selanjutnya pukul 11.00 WIB, berhasil merapat kembali ke kapal pukat tarik yang kedua dan menemukan adanya alat tangkap yang dilarang yaitu pulat tarik/trawl, Kemudian mengamankan kapal tanpa nama (pukat tarik) ke dermaga Satpolair," terangnya.
Diketahui, penangkapan ini dilakukan di dua titik peraiaran yang berbeda yakni, di Perairan Sialang Buah dengan koordinat 03° 35' 554 " LU dan 99° 09' 532" BT sejauh 2 myl dari bibir pantai, dan di perairan Bogak, dengan koordinat 03° 34' 327" LU dan 99° 14" 241 BT Sejauh 2 mil dari bibir pantai Bogak, Wilkum Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain mengamankan 2 unit kapal, Satpolair Sergai juga mengamankan 4 orang diantaranya nahkoda kapal dan ABK yakni, Jaka (40) selaku nahkoda kapal, Narjiwan (47) selaku ABK, Rusli (28) selaku nahkoda kapal dan Saipul (26) selaku ABK.
"Untuk barang bukti yang kita amankan 2 (dua) Unit Kapal Pukat Trawl bermesin Jiandong 26 PK dan Domfeng 26 PK serta 5 (lima) unit alat tangkap yang dilarang jenis Trawl, beserta 2 (dua) set pemberatnya. Hingga saat ini Nahkoda dan ABK masih dilakukan pemeriksaan di Satpolair Sergai," tandasnya.