Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Penutupan objek wisata yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), dan larangan penyelenggaraan pesta hajatan di Langkat, diperpnjang.
"Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlaku. Pelarangan ini, akibat meningkatnya level PPKM Covid- 19 Langkat, dari level 2 dilevel 3. Sebab, ada zona merah diempat Kecamatan, yakni di Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat," kata Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin, saat Rakor Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat, Kamis (12/8/2021).
Jadi dianggap perlu, pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, serta masih di tutupnya objek wisata. Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan.
"Para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan Covid-19," kata Indra Salahudin lagi.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris diperbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. Juga Pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan antara Kecamatan Selesai dan Kecamatan Kuala.
Selain itu, juga pendirian Pos Pembatasan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat. Perbatasan Aceh-Sumut, Posnya di Kecamatan Besitang.
"Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang Covid-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata," kata Kapolres Langkat.
Rakor dihadiri para anggota Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Langkat.