Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19 di Sumatera Utara, Pemkab Karo harus melakukan aturan ketat. Hingga tanggal 23 Agustus 2021, seluruh objek wisata di Tanah Karo dinyatakan ditutup untuk umum.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karo, Munarta Ginting, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (12/8/2021).
Menurut Munarta, posisi Tanah Karo pada level 3 PPKM memaksa pemerintah kabupaten untuk menuruti instruksi pemerintah pusat, guna meminimalisir bertambahnya korban.
“Sesuai Inmendagri No : 32 Tahun 2021, Ingubsu No : 188.54/35/INST/2021, dan Inbub Karo No : 360/1593/BPBD/2021 tentang PPKM dan pengoptimalan pemberlakuan penanggulangan corona. Maka kami dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karo melakukan kebijakan khusus” ujar Munarta.
Untuk itu, imbau Munarta Ginting, segenap pihak diharapkan dapat mengerti dan bekerja sama dalam kondisi saat ini serta mau perduli guna meminimalkan penyebaran virus corona di Kabupaten Karo. Dampak di sektor wisata, terkhusus bagi pelaku wisata dan PAD kiranya dapat segera teratasi pasca pandemi.