Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kepolisian Resor Nias mengamankan pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Inisial SZ (25), warga Dusun III, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Selasa (10/8/2021).
Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur sempat viral di media sosial, facebook.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yadsen F Hulu, Kamis (12/8/2021) kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, penangkapan pelaku setelah mengetahui video penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan SZ viral di Media Sosial.
"Personel kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Personel Polres Nias mendatangi lokasi kejadian. Mengamankan korban FZ beserta tersangka dan membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan.
Sedangkan keluarga korban FZ membuat pengaduan di kantor Polres Nias dengan laporan polisi nomor: LP / 206 / VIII / 2021 / NS, tanggal 10 Agustus 2021.
Menurut AKBP Wawan, peristiwa tersebut bermula terjadi perkelahian antar korban, FZ (12) dengan adik kandung pelaku bernama Jordin Zebua. Tepatnya di rumah Arolida Telaumbanua adik kandung SZ, Minggu (8/8/2021) sekira pukul 17.00 WIB di Dusun III, Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.
Setelah berkelahi, Jordin Zebua menangis sambil mengadu kepada SZ. Pelaku lantas marah dan mendatangi FZ. Pelaku meninju, menginjak dan menendang korban berulang-ulang.
Saat itu pemilik rumah, Arolida Telaumbanua berusaha melerai tindakan pelaku. Namun SZ malah mencekiknya. Kejadian tersebut viral di medsos.
Wawan Iriawan mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. "Pelaku SZ memanggil paman kepada korban FZ karena kakek dari ibu kandung SZ bersaudara kandung dengan bapak kandung korban FZ," katanya.
Saat ini SZ ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Kini pelaku dijebloskan di ruang tahanan Mapolres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.