Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala menyampaikan, Pemkab Samosir telah melakukan langkah tepat mengeluarkan surat rekomendasi terhadap acara ritual adat di Batu Hobon, Kecamatan Sianjur Mulamula dengan Nomor: 360/698/BPBD/VIII/2021.
"Saya pikir tidak ada yang salah, warga yang mau buat acara di Batu Hobon membuat surat permohonan kepada pemerintah dan kami pemerintah harus memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya kepada Medanbisnisdaily.com, Kamis(12/8/2021) tadi malam.
Ia juga menjelaskan, dalam surat yang ditandatanganinya, pemerintah daerah juga menegaskan serta meminta acara yang digelar di Batu Hobon supaya dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan ketat dengan jumlah peserta hanya 40 orang.
Dan, lewat informasi, kegiatan itu diakui Jabiat berjalan dengan Prokes ketat dan merupakan kegiatan ritual berdoa kepada Tuhan supaya Pandemi Covid 19 segera berlalu.
Kegiatan itu diawali permohonan Lenny Damanik, warga Jalan Bakkora 2 Bawah Pematang Siantar yang bermohon kepada Ketua Satgas Covid-19 Samosir pada 4 Agustus 2021 lalu.
Pihak Lenny menggelar acara ritual "Mangido tangiang tu oppu mula jadi nabolon, padaohon akka parsahiton lumobi masalah Covid-19, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 11 Agustus 2021 pukul 19.00 s.d selesai di Batuhobon Kecamatan Sianjur mulamula.
Sebelumnya, Polres Samosir berencana memanggil Sekda Jabiat Sagala selaku ketua pelaksana yang mengeluarkan surat rekomendasi terhadap acara ritual adat di Batuhobon, Kecamatan Sianjur mulamula.
Polres Samosir menilai bahwa acara tidak memenuhi prokes, di mana pengunjung tidak jaga jarak dan panitia tidak menyiapkan cuci tangan. Dan diprediksi kegiatan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Samosir.