Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pemerintah Kabupaten Langkat, Jumat (13/8/2021), melaksanakan rapat rapat PPKM Level 3 untuk disosialisasikan kepada pelaku usaha.
Atas nama Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Langkat Drs H Sukhyar Mulyamin, MSi menjelaskan, surat edaran Bupati Langkat soal PPKM masih di berlakukan sampai saat ini.
"Mungkin sampai beberapa hari kedepan untuk menindak lanjuti intruksi Mendagri No.32 tahun 2021yang terbaru akan diatur teknisnya, tentang penerapan PPKM level 3 Kabupaten Langkat," jelasnya.
Pemerintah berharap semua bisa bekerjasama, bahu membahu melaksanakan PPKM Level 3 dengan harapan kasus akan segera turun hingga dapat beraktifitas seperti biasa.
"Sebelumnya Pemkab Langkat sudah menindaklanjuti intruksi Mendagri No.11 tahun 2021, tentang perpanjang PPKM berbasis mikro, melalui surat edaran Bupati Langkat No.440-991/BPPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang perpanjang PPKM berbasis pembatasan kegiatan Masyarakat," kata Sukyar Mulyamin lagi.
Kabag Ops Polres Langkat Kompol M Arif Batu Bara, menjelaskan, intruksi Mendagri No.32 tahun 2021 tentang PPKM kreteria level 3 dilakukan dengan mempertimbangkan kreteria zonasi pengendalian wilayah, hingga tingkat RT/Dusun, dan kreteria level berdasarkan assemen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kompol Arif juga menyampaikan, pada PPKM level 3 ini, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB dan Paud.
Untuk sektor esensial kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, obvitnas dan tempat menyediakan kebutuhan sehari- hari beroprasi 100%. Namun dengan peraturan jam operasional dan tetap menerapkan Prokes ketat.
Sedangkan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cuci kendaraan yang sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat yang di aturan Pemda.
Pelaksanaan kegiatan dipusat perbelanjaan/Mall/pusat perdagangan dengan cara pembatasan jam oprasional sampai pukul 20.00 WIB, dan pembatasan kapasitas 50% pengunjung dengan Prokes yang ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/Perkantoran diberlakukan 75% WFH, dan 25% WFO dengan Prokes ketat.
Untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg dan sejenisnya di izinkan buka dengan Prokes ketat.
Cafe dengan sekala kecil dapat melayani kapasitas 50%. Cafe dengan skala sedang dan besar yang berada di pusat perbelanjaan hanya boleh delivery.
Transportasi umum diberlakukan kafasitas 70%. Tempat ibadah maksimal 25%. Kegiatan olahraga diselenggarakan tanpa ada penonton. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25% tidak ada hidangan ataupun makan di tempat. "Pelaku perjalanan tranportasi jarak jauh menunjukan kartu vaksin dan menunjukan PCR H-2," ujar Kompol Arif Batu Bara menjelaskan.