Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan dan melindungi investor di Pasar Modal Indonesia (PMI). Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh OJK baik melalui penerbitan regulasi maupun peningkatan berbagai kegiatan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan kepentingan investor menjadi fokus OJK dalam pengembangan PMI.
"Selain melakukan berbagai upaya edukasi, upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi kepentingan investor juga menjadi fokus penting OJK dalam pengembangan Pasar Modal Indonesia. Sejak tahun 2020 lalu, OJK telah mengambil serangkaian kebijakan baik berupa penerbitan regulasi maupun peningkatan kegiatan pengawasan," katanya, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (14/8/2021).
Upaya pertama dari OJK adalah Penerbitan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di PMI dengan memberikan ganti rugi atas aset yang hilang.
"Batas maksimal ganti rugi per pemodal ditingkatkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta per pemodal dan batas maksimal ganti rugi per kustodian meningkat dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar," tulis OJK.
Selain itu, OJK menerbitkan POJK 65/2020 terkait Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan SEOJK 17/2021 terkait Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Kedua peraturan digunakan untuk memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Hal ini dilakukan melalui upaya pengembalian sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action).
Langkah lainnya adalah mengembangkan Notasi Khusus terhadap perusahaan tercatat. Langkah ini mengandung dua aspek tujuan, yakni aspek performa/kinerja perusahaan dan aspek kepatuhan/compliance dari perusahaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini telah ada 14 Notasi Khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor sebelum bertransaksi saham perusahaan tersebut," terang OJK.
Adapun langkah OJK terakhir adalah melakukan tindakan supervisory action. Langkah ini ditempuh untuk memastikan para pelaku industri PMI senantiasa mematuhi dan menaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diketahui, selama 2020 hingga saat ini, OJK telah melakukan berbagai tindakan supervisory action, seperti penghentian kegiatan tertentu terhadap Perusahaan Efek, suspensi transaksi reksa dana atau pembuatan produk investasi baru terhadap Manajer Investasi, pembekuan izin terhadap Wakil Perantara Perdagangan Efek, dan beberapa tindakan lainnya.(dtf)