Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 116 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Gunungsitoli menerima remisi umum.
Kepala Lapas Kelas 2B Gunungsitoli, Soetopo Berutu, menjelaskan, dari 145 narapidana, sebanyak 116 orang diantaranya mendapat remisi umum terdiri dari 113 laki-laki dan 3 orang perempuan. Salah satunya, kata Soetopo, atas nama Agustinus Lawolo.
"Dalam remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI 1 orang diantaranya bebas bersyarat pada 17 Agustus 2021," jelas Soetopo, Senin (16/8/2021).
Soetopo mengatakan, pemberian remisi kepada WBP besarnya di kisaran 1 s/d 6 bulan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham nomor PAS.880.PK.010506/2021 tentang Pemberian Remisi Umum 2021. "Syaratnya yakni sudah memenuhi syarat admistratif dan substantif," katanya.
Dikatakan, umumnya WB menjalani hukuman dalam kasus pembunihan dan asusila. Ia berharap dengan pemberian remisi umum tahun ini semoga WBP dapat berbuat baik lagi dan lebih semangat menjalani pembinaan di dalam Lapas. "Penyerahan remisi ini dilaksanakan besok," ujarnya.