Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan PPKM di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus belum banyak berubah. Namun, kali ini ada regulasi yang mengizinkan sekolah tatap muka 50 persen.
"Perpanjangan dua minggu ini tetap berlaku sampai 23 Agustus 2021 dengan PPKM kabupaten dan kota di luar Jawa Bali. Terkait PPKM level 3 di luar Jawa, ini kami hanya mengingatkan, bahwa yang diregulasi antara lain kegiatan belajar mengajar tatap muka 50 persen dengan prokes ketat," ujar Airlangga, dalam keterangan persenya, Senin (16/8/2021).
Airlangga menerangkan PPKM level 4 di luar Jawa ada 45 Kabupaten/Kota, level 3 ada 302 Kabupaten/Kota, dan level 2 ada 39 Kabupaten/Kota. Airlangga juga mengatakan kegiatan industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
"Bila ditemukan ada klaster maka ditutup 5 hari," kata Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan operasional restoran di kawasan level 3 luar Jawa-Bali juga diizinkan maksimum 50 persen dengan level ketat. Mal dan pusat perbelanjaan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
"Tempat ibadah maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat," ujarnya. dtc